UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 3.053.619

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Hamalis
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Hamalis

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2022 naik Rp 40.607.-

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Khusus UMK Kota Tanjungpinang Kenaikan hanya sebesar 1,35 persen setelah kita masukan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik akhirnya disepakati.

“Kalau tahun 2021 UMK kita Rp 3.013.012, maka terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp.3.053.619 ditahun 2022,” kata Hamalis, Senin (22/11).

Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja dibawah satu tahun selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang diatas satu tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Memang untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat Jumat (19/11) kemarin, sementara lebih lanjut Hamalis memaparkan untuk kabupaten kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang.

“Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp Rp 40.607,-” ujarnya.

Hamalis menerangkan dalam rapat UMK bersama dewan pengupahan pihaknya mengacu pada formulan dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” terangnya.

Kemudian, ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas Ketenagakerjaan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.