
TANJUNGPINANG. Seorang Ibu rumah tangga (IRT) inisial YRS diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di sebuah kosan Jalan Nila, Tanjungpinang Barat.
Pelaku ditangkap diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan IRT ini setelah polisi melakukan pengembangan.
Awalnya polisi mengamankan pelaku inisial S pada awal November 2021 lalu. Pelaku ditangkap tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Sutami. Ditangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,32 gram.
“Pelaku mengaku sabu itu miliknya, didapatkan dari seorang wanita,” Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono, Jumat (12/11).
Selanjutnya dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan ibu rumah tangga inisial YRS di sebuah kosan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 2,6 gram yang disimpan dalam kamar mandi dan timbangan digital.
Menurutnya, pengakuan YRS barang haram tersebut diterima dari seorang pria inisial A. Berbekal pengakuan YRS, pihaknya juga meringkus pelaku A.
“Pengakuan A sabu ini didapat dari seorang pria di Batam yang saat ini masih buronan,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menambahkan, hasil tes urine ketiganya juga positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ia menyampaikan, IRT inisial YSR diduga sebagai pengedar dan baru pertama kali melakukannya.
“Dari barang bukti kita amankan, patut diduga pelaku YRS ini sebagai pengedar,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tiga pelaku. Selain itu, pihaknya masih memburu pemasok atau bandar sabu yang diduga berada di Batam. “Masih kami kejar. Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.