Pembakaran Bendera Ormas PBB Batam Resmi Dilaporkan, Polisi Diminta Usut Pelaku

BATAM | WARTA RAKYAT – Sejumlah pengurus dan anggota Pemuda Batak Bersatu Kota Batam serta tim pengacara resmi melaporkan tindakan pembakaran dan pengrusakan bendera PBB yang dilakukan orang tak dikenal ke Polresta Barelang, Minggu (07/11/2021).

Adapun tim kuasa hukum yakni Wasden Turnip, S.H, Bicar Franki L Manurung, S.H, Kristoper Sidabutar, S.H dan Hermanto Manurung, S.H.

Aksi pembakaran sejumlah bendera ormas tersebut terjadi pasca pelantikan Martua Susanto Manurung sebagai Ketua dan pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung, S.Kom mengatakan laporan tersebut bernomor: LP-B/810/XI/2021/SPKT/Resta Barelang/Polda Kepri.

Lebih lanjut Ucok sapaan akrab Martua Susanto Manurung mengungkapkan insiden pembakaran sekitar 200 bendera Pemuda Batak Bersatu tersebut terjadi di sekitar Simpang Kabil samping Kepri Mall.

“Dari 200 yang dipasang, yang sisa 10 kurang lebih,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung, Minggu (07/11/2021).

Ia berharap agar aparat Polresta Barelang segera mengusut pelaku serta aktor dibalik pembakaran panji-panji kebesaran PBB Kota Batam itu.

“Kami dari Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Bersatu Kota Batam mengharapkan polisi agar segera mungkin mengungkap pelaku pembakaran panji-panji kebesaran Pemuda Batak Bersatu ini,” ungkapnya.

“Ini menjadi atensi bagi kepolisian Polresta Barelang. Karna teman dari DPC Batam sudah sangat resah dengan pembakaran ini. Siapa dalang dibalik pembakaran panji-panji kebesaran Penuda Batak Bersatu ini,” lanjutnya.

Ucok Manurung menambahkan adapun pasal yang dilaporkan sebagaimana dalam Laporan Polisi yakni Pasal 406 (I) bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susantot saat dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan atas laporan perusakan atau pembakaran bendera organisasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.