
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tiga terdakwa kasus pemerasan Kepala Desa Malang Rapat yang diterjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/10).
Ketiga terdakwa yakni oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang Mohamad Rizal, Oknum Pegawai Kejari Bintan Bustanul Ilmi dan Rizal Rozali dari swasta.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu dengan dua anggota majlis lain, yakni Albiferri dan Syaiful Arif yang dinyatakan terbuka untuk umum, namun ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan pemerasan kades Malang Rapat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terdakwa Rizal dan Bustanul Ilmi meminta uang sebesar Rp100 Juta agar aduan Riki Rozali terkait dugaan penyalahgunaan APBDes 2020 tidak diusut.
“Terdakwa Rizal dan Bustanul memberi waktu selama dua hari kepada korban untuk menyerahkan uang senilai Rp 100 juta,” ujarnya dalam persidangan.
Selanjutnya, terdakwa Rizal dan Bustanul bertemu Kades Malang Rapat di Warung Kopi Mael di Gerbang Perumahan Mahkota Alam Raya Hanjoyo Putro Batu 9 Kota Tanjungpinang, Rabu (30/6).
Di kedai kopi tersebut disepakati uang Rp 50 Juta diberikan kepada terdakwa Rizal dan Bustanul. Setelah menerima terdakwa langsung tertangkap tangan oleh tim dari Kejati Kepri dan Kejari Bintan.
Ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Kemudian pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Serta pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.