Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Dua terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/10).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang kurir sabu-sabu jaringan internasional dituntut hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan dua kilogram sabu-sabu.

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/10).

Kedua terdakwa yang duduk di bangku pesakitan tersebut yakni Leo Waldi Siregar dan Irfan Dwi Sandi.

Didepan ketua majlis hakim Bungaran Pakpahan, JPU Yustus One Simus Parlindungan menyebutkan mereka terbukti bersalah karena memiliki atau menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata JPU Yustus One Simus Parlindungan.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majlis hakim membebani para terdakwa dengan denda Rp3 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayarnya maka akan dikenakan tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa memutuskan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.

Diketahui, kedua terdakwa diringkus BNN Provinsi Kepri pada Selasa, 13 Apri 2021 lalu. BNN Kepri mengamankan terdakwa Leo setelah menjemput sabu di perairan Indonesia-Malaysia.

Kemudian dilakukan pengembangan, BNN mengamankan terdakwa Irfan Dwi Sandi di Pelabuhan Tanjung Riau.

Dari penangkapan kedua terdakwa diamankan barang bukti sabu 2,1 kilogram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses