
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Permasalahan aset daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akhirnya dapat diselesaikan melalui Mediasi yang dilakukan Jaksa Perdata dan Tata Usaha negara (Datun) Kejaksaan tinggi Kepri.
Penyerahan aset daerah ini, dilakukan sebagai tindak lanjut Mediasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap aset Pemrov Kepri yang diserahakan Provinsi Riau di kota Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono Kejati Kepri sebagai mediator sudah melakukan kegiatan ini kurun waktu disekitaran bulan Agustus yang bekerjasama dengan inisiasi dari Konsul KPK.
“Saya kira hari ini titik awal bahwa terhadap permalahan aset ini dapat terselesaikan,” kata Hari, Senin (27/9/2021).
Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Kepri dan KPK yang telah menyelesaikan aset yang di serahkan kepada Pemko Batam dari Pemprov Kepri.
“Semoga hari ini menjadi hari yang baik karena telah menyelesaikan pemasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” ucap Rudi.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad juga mengucapkan terimakasih atas mediasi yang di lakukan Kejati Kepri, dalam hal ini di batam ada 12 aset yang diserahkan, yang mana 5 aset sudah diserahkan di tahun 2019.
Kemudian, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan ini, menyerahkan tujuh aset, diantaranya aset kantor dan fasilitas rumah dinas masih akan digunakan,
“Dua aset kita serahkan ke pemerintah kota Batam,” kata Ansar.
Ansar juga mengatakan hal ini akan di tindaklanjuti dengan administrasi surat terima barang milik daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota yang akan dilengkapi.
“Ini merupakan sudah kesepakatan yang baik untuk kita bersama supaya masalah aset satu demi satu nanti akan kita selesaikan,” pungkas Ansar.
Pewarta : Ilham