Diduga Beri Keterangan Palsu, Saksi Ini Jadi Tersangka Kasus Tanah Di Bintan

JAKARTA | WARTA RAKYAT Mohammad Fattah Riphat, SH,. MH. selaku Kuasa Hukum Ena dan Kui Cong, mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap saksi Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim yang memberikan keterangan palsu di persidangan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dalam Laporan Polisi nomor : LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021.

Mohammad Fattah selaku kuasa hukum Ena dan Kui Cong menceritakan gugatan berawal dari gugatan Penggugat yaitu Joni Lausu alias Jhony Lauso yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg melawan Ena (Tergugat I), Kui Cong (Tergugat II), dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (Tergugat III).

“Penggugat dalam dalilnya menyatakan memiliki sebidang tanah hak milik seluas 17.202 m2 (tujuh belas ribu dua ratus dua meter persegi) yang terletak di Kampung Melayu RT.02/RW.03 Desa Gunung Kijang Kecamatan Bintan Timur (sekarang Kecamatan Gunung Kijang) Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan), Provinsi Riau (sekarang Provinsi Kepulauan Riau), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 195/Gunung Kijang, tanggal 21 November 1996, Gambar Situasi Nomor : 187/91/R tanggal 01 Agustus 1991 terdaftar atas nama Johny Lauso, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan),” kata Fattah, Rabu (15/9/2021).

Lanjut Fattah, di atas sebagian tanah milik Penggugat seluas 17.202 m2 (tujuh belas ribu dua ratus dua meter persegi) yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 195/Gunung Kijang tanggal 21 November 1996 tersebut telah diterbitkan Setifikat Hak Milik Nomor : 00977/Gunung Kijang tanggal 24 Desember 2013, Surat Ukur Nomor : 001016/Gunung Kijang/2013 tanggal 22 November 2013 dengan luas 19789 m2 terdaftar atas nama Ena (Tergugat I) oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (Tergugat III).

“Untuk menguatkan dalilnya Penggugat mengajukan bukti surat dan saksi, yang dimana Penggugat dalam persidangan menghadirkan salah satu saksi yang bernama Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim (kini menjadi Tersangka),” ucapnya.

Fattah juga mengungkapkan dahulu jauh sebelum gugatan ini dilayangkan saksi Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim (kini menjadi Tersangka), Ibu, dan Adiknya pernah membuat surat pernyataan, yang dimana dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Ayahnya yang bernama Abdul Rahim telah menjual tanah yang dikuasainya kepada PT Pulau Batu Mulia.

Kemudian saksi yang bernama Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim (kini menjadi Tersangka) di bawah sumpah telah memberikan keterangan palsu/ kesaksian palsu dimuka persidangan, dimana saksi Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim (kini menjadi Tersangka) memungkiri bahwa dahulu ayahnya telah menjual tanah yang dikuasainya kepada PT Pulau Batu Mulia.

“Atas keterangan palsu/ kesaksian palsu Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim tersebut Klien kami yaitu Ena dan Kui Cong (Tergugat I dan Tergugat II) merasa sangat dirugikan dimana atas keterangan palsu/ kesaksian palsunya tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tpg. dengan keadaan yang dimaksud sebagaimana telah diuraikan di atas, Klien kami merasa dirugikan sebagai pihak,” ungkapnya.

Oleh karena keterangan palsu/ kesaksian palsu Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim, Klien kami yaitu Ena dan Kui Cong (Tergugat I dan Tergugat II) melaporkan Muhammad Nur Akbar Bin Alm. Abdul Rahim ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Tanjungpinag dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021.

Hal ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor:LP-B/46/V/2021/SPKT-RES TPI tanggal 03 Mei 2021 Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang Kasat Reskrim selaku Penyidik telah mengeluarkan surat nomor:B/38.b/IX/RES1.11/2021/Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.