JAKARTA | WARTA RAKYAT – Surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap orang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Berapa sih biaya resmi perpanjang seluruh golongan SIM?
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Undang-undang tersebut juga mengatur adanya hukuman berupa tilang dan denda buat mereka yang tak bisa menunjukkan SIM dan tidak memiliki SIM.
PKP
SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap lima tahun sekali. Dalam beberapa tahun terakhir perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kator Satpas SIM setiap Polres.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, disebutkan kalau biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Itu artinya, detikers harus menyiapkan uang lagi untuk melakukan dua tes tersebut, yang kisarannya di angka Rp 70.000.
Untuk diketahui, pengenaan tarif tes kesehatan dan psikologi besarnya berbeda di setiap Polda. Ini membuat biaya total perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lain.
Sumber: detik.com