Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Bintan, AKBP Tindar memperlihatkan barang bukti berupa bong saat Konferensi Pers
Kapolres Bintan, AKBP Tindar memperlihatkan barang bukti berupa bong saat Konferensi Pers

BINTAN | WARTA RAKYAT Satres Narkoba Polres Bintan meringkus pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu 11,99 gram dan ganja 1,48 gram.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut yang bermula pada informasi dari masyarakat, seorang laki-laki bernama Catur Als Atung memiliki atau menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bintan.

“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan didapatkan lagi informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Km.1g5 Kota Tanjungpinang,” kata Kapolres Tidar.

Atas informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba bergerak kelokasi tersebut diatas dan mendapati sebuah rumah yang di duga tempat Sdr. Catur Als Atung berada.

“Akhirnya Catur berada di sebuah ruko yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang,” ucap AKBP Tidar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening di dalam tabung karton warna cokelat, 1 (satu) paket kecil Narkotika di duga jenis ganja di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild, 2 (dua) set alat hisap sabu/atau Bong.

Atas perbuatannya Catur dijerat Ancaman hukuman seumur hidup, paling lama 20 tahun pidana.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses