BINTAN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan seorang pria berinsial HM, di Bintan Timur akibat melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal ini disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan, IPDA M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur pada Sabtu (04/09/2021).
IPDA M. Alson mengungkapkan Dari hasil pemeriksaan, tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial PSR (19).
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
“Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung. Korban dan tersangka tinggal serumah, Tindakan bejat yang dilakukan tersangka HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2016 s/d 2020,” Kasi Humas.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat istri tersangka tidak berada di rumah.
“Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021,” terangnya.
Atas perbuatannya, HM disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.