
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, Jumat (3/9/2021).
Bobby dipanggil sebagai saksi terkait kasus penetapan kuota rokok dan mikol Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan yang telah menyeret Bupati Bintan Nonaktif dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
“Pemeriksaan atas nama Bobby Jayanto Anggota DPRD Provinsi Kepri sebagai saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (3/9/2021).
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan Bobby Jayanto dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Disampaikan Ali Fikri, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaaan sejumlah saksi untuk melengkapi pemberkasan para tersangka.
“Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali.
Diketahui, sebelumnya penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan kawasan Bintan diperpanjang hingga bulan Oktober setelah ditetapkan sebagai tersangka Penetapan Kuota Rokok dan Mikol.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak