
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri, mengesahkan Perda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dalam Sidang Paripurna, Senin (23/8/2021).
Pengesahan perda tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara antara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri.
Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Taba Iskandar dalam paripurna itu meminta, setiap OPD terkait harus memahami betul potensi kemaritiman di Kepri, kemudian sektor kelautan dan perikanan harus dioptimalkan.
Selanjutnya, kata Politikus Golkar ini, Pemprov Kepri juga perlu melakukan peningkatan kapasitas koordinasi dengan pemerintah pusat. Kemudian, struktur APBDP yang juga perlu diperbaiki.
“Serta visi misi harus selaras dan dipahami setiap OPD, dan pembangunan 5 tahun ke depan harus berpihak ke rakyat kecil,” katanya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam kesempatan itu, bersyukur dengan berbagai dinamika dalam proses pembahasan Ranperda telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi khususnya kepada Panitia Khusus RPJMD, yang telah mencurahkan energi dan pikiran, serta memberikan saran, tanggapan dan koreksi,” ucapnya.
Gubernur H. Ansar Ahmad bersyukur dengan berbagai dinamika dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi khususnya kepada Panitia Khusus RPJMD, yang telah mencurahkan energi dan pikiran, serta memberikan saran, tanggapan dan koreksi,” terang Ansar.
Agenda Paripurna kali ini sekaligus Persetujuan DPRD terhadap Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda yang tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 19 tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021 2026 menjadi Perda. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan.

Pewarta: Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak





