
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Puluhan warga Kenangan Semoga Jaya (KSJ) 3, RT 002/ RW 012, Kelurahan Batu lX Kecamatan Tanjungpinang Timur melakukan pertemuan dengan pihak developer PT Utama Telaga Baru (UTB) disalah satu rumah warga di perumahan tersebut, Sabtu (14/08/2021).
Pertemuan tersebut, membahas terkait jalan perumahan yang mereka tempati tidak sesuai dengan IMB yang mestinya jalan tersebut disemeninasi, bukan dipaving blok.
Sehingga warga tidak terima dan melakukan komplain kepada pihak developer. Akan tetapi, dalam pertemuan dan perundingan antara warga dengan pihak develepor tersebut belum membuahkan hasil dan kesepakatan.
Pasalnya, warga tetap meminta agar jalan di perumahan mereka disemenisasi.
“Kami ingin jalan ini disemenisasi. Itu sesuai dengan IMB,” ucap salah satu warga dalam pertemuan tersebut.
Sementara, dari pihak developer mengaku sudah berusaha yang terbaik untuk membantu warga dengan membangun jalan paving blok tersebut.
“Ini demi kepentingan warga, dan untuk warga. Maka, kami usahakan membuat paving blok,” ucap Sunandar.
Sunandar juga meminta agar warga mendukung, sehingga pembangunan jalan di lingkungan Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 ini bisa dibangun oleh pemerintah.
“Kita sudah didesak, maka kami harus cepat melengkapi persyaratannya,” ucapnya.
Pada pertemuan itu, Sunandar juga melontarkan pernyataan untuk mengambil suara terbanyak dari warga. Karena, menurutnya ada sebagian warga yang tidak komplain terkait jalan paving blok tersebut. Hal itu juga sempat disepakati oleh salah seorang warga.
Namun, ada warga lainnya yang tidak sepakat dan tetap ingin jalan tersebut disemenisasi sesuai IMB. Diakhir pertemuan, warga meminta waktu 2 x 24 jam untuk berembuk dengan seluruh warga. Setelah itu, akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak developer.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya bersama Komisi III meninjau lokasi Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 RT 002/ RW 012, Kelurahan Batu lX Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis 12 Agustus 2021.
Kedatangan Hendra Jaya bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ke lokasi, lantaran adanya laporan dan keluhan dari warga terkait jalan.
“Maka kita turun ke lokasi. Saat di lokasi, warga mengeluhkan terkait jalan di perumahan mereka. Dari keluhan warga, mereka meminta jalan itu diseminasi. Bukan dipaving blok seperti yang sudah dibangun saat ini,” papar Hendra Jaya saat dihubungi Metrokepri.com.
Dengan adanya keluhan tersebut, Legislator Partai Nasdem Dapil Tanjungpinang Timur ini meminta pihak developer agar menemui warga dan duduk bersama warga untuk menyelesaikannya.
“Kita siap memfasiltasi pertemuan warga Perumahan Kenganan Semoga Jaya 3 dengan pihak developer,” ucap Hendra Jaya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rina menyampaikan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan jalan di Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 itu yakni jalan semenisasi.
“Sesuai keterangan yang tertuang dalam dokumen IMB, jalan di perumahan tersebut berupa semenisasi. Dan developer telah melakukan pembangunan jalan berupa paving blok sesuai dengan lebar jalan yang tertuang dalam IMB yaitu 8 dan 7 meter,” papar Rina kepada Metrokepri.com.
Kemudian, kata Rina, pihak pengembang juga sudah melakukan pembangunan jalan dan batu miring yang merupakan akses utama menuju gapura/ gerbang Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 yang sebetulnya tidak menjadi kewajiban pihak developer dalam dokumen IMB mereka. Hal itu, guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi akses warga disana.
“Kami juga sudah menindaklanjuti pengaduan dari salah seorang warga Perumahan Kenganan Semoga Jaya 3 yang melaporkan via WA. Kemudian melakukan pengecekan ke lapangan dan menurut sebagian besar warga di perumahan tersebut mengaku tidak ada permasalahan terkait jalan dan warga perumahan juga cukup puas dan bersyukur dengan jalan yang sudah dibangun oleh developer,” ucapnya.
Kabid Taru PUPR Kota Tanjungpinang ini juga mengutarakan dalam waktu 2,5 tahun, pihak developer telah hampir menyelesaikan pembangunan jalan di perumahan tersebut. IMB mereka terbit pada tahun 2018 lalu.
“Secara teknis, jalan di lingkungan perumahan subsidi dapat berupa semenisasi atau paving blok, dan paving blok secara lingkungan mempunyai daya serap air yang cukup tinggi dibandingkan semenisasi,” imbuhnya.
Karena, tambahnya, paving blok mempunyai sela-sela diantara paving satu dengan lainnya agar keseimbangan air tanah tetap bisa terjaga. Sehingga menjadi sumber serapan air hujan sekaligus memberikan suplai air tanah bersih untuk kebutuhan warga perumahan.
“Apabila konsumen tidak puas dengan yang dijanjikan oleh pihak developer pada saat akad jual beli dan hal yang dijanjikan itu tidak tertuang dalam dokumen IMB, konsumen dapat melaporkan ke badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK),” ujarnya.
Kemudian, kata Rina, untuk perubahan IMB dapat dilakukan dengan cara yakni pemilik bangunan gedung mengajukan permohonan ke dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas PUPR dengan melampirkan gambar perubahan beserta justifikasi teknisnya. Hal itu juga sesuai dengan Perda bangunan gedung no 7 tahun 2010.