TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Warga Melayu Kota Piring melakukan aksi protes terkait penyekatan di Perempatan Jalan Melayu Kota Piring, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (12/08/2021) pagi.
Salah satu warga Hendra menyampaikan protesnya karena merasa dirugikan dengan adanya penutupan jalan ini.
Menurut Hendra, adanya penutupan jalan Melayu Kota Piring harus memutar jauh ke Bintan Center saat ingin melakukan aktivitas.
“Kami disini mempertanyakan alasan penutupan jalan ini, alasannya untuk menurun mobilitas masyarakat, seharusnya seluruh jalan di Tanjungpinang ditutup, jangan di sini saja,” kata Hendra saat dilokasi.
Hendra juga mengatakan, simpang lampu merah Melayu Kota Piring Kota Tanjungpinang ditutup sejak pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 21 Juli 2021 lalu.
“Selama ini kami harus berputar untuk kerja, berapa banyak biaya bahan bakar kami keluarkan,” ujarnya.
Sementara, polisi yang berjaga dilokasi itu, Ipda Herman mencoba memberikan pengertian kepada warga yang melakukan aksi protes tersebut.
Terkait penyekatan itu, kata Ipda Herman, merupakan berdasarkan hasil rapat bukan karena pihak Kepolisian saja.
“Kita buat kegiatan ini juga berdasarkan rapat, bukan pribadi-pribadi polisi untuk menutup ini,” katanya.
Ia juga memohon kepada masyarakat agar memberikan waktu untuk melaporkan ke Kapolres Tanjungpinang, agar Kapolres melakukan koordinasi kepada FKPD.
“Jadi mohon berikan waktu, insyaAllah ini akan kita langsung laporkan ke Kapolres, dan kapolres akan berkoordinasi dengan FKPD, nantinya setelah dilihat dari situasi ini apakah pantas dibuka atau tidak, nanti kita akan berikan ke jelasan melalui Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.