Inmendagri Terbit, Industri dan Sekolah di Kepri Boleh Buka dengan Ketentuan Berikut Ini

Surat Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021
Surat Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1  pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Dalam intruksi tersebut, Mendagri memperbolehkan industri untuk beroperasi 100 persen dengan catatan akan ditutup selama 5 hari jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19.

Selain industri, Mendagri juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717Tahun 2021.

Berbeda dengan sekolah yang biasa, SD Luar Biasa (LB), MILB, SMPLB dan SMLB, MALB diperbolehkan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Serta PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan Prokes yang ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen sementara yang skala besar hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perdagangan maksimal beroperasional hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan 25 persen atau 50 orang dan mengoptimalkan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis Menteri Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik baik seni, budaya, sosial kemasyarakatan tetap ditiadakan. Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton.

Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas sementara kegiatan rapat, seminar dan sejenis di tempat umum tetap ditiadakan. Kapasitas penumpang angkutan umum maksimal 75 persen.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan motor, mobil dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, PCR H-2 untuk pesawat udara, Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, kereta api dan kapal laut. Supir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ketentuan untuk pelaku perjalanan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3 dan tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.