Terungkap ! Oknum Guru Terjerat Narkoba, Ternyata Istrinya Berprofesi Sebagai Dokter

Ruang sidang Pengadilan Negeri
Ruang sidang Pengadilan Negeri

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Terdakwa kasus Narkoba, Sianrezi alias Andre oknum guru SMP di Bintan. Gelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang secara virtual, dengan Ketua Majelis hakim Eduart. M Sihaloho SH MH, selasa (27/7/2021)

Saksi penangkapan dari Anggota Polri, Polres Bintan Tomi dan Agung Sugianto pekerjaan Pengusaha bengkel dan kenal dengan terdakwa. Karena saat penangkapan itu terdakwa meminta tolong perbaiki motor dirumahnya.

Tomi mengaku saat melakukan penangkapan terhadap Andre karena mendapat informasi, terdakwa menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu di rumahnya kilometer 9 Tanjungpinang. Dilakukan penggeledahan ditemukan sisa pembakaran sabu di dalam alat hisapnya.

“Terdakwa mengaku mendapat narkoba dari Tupai alias Windi Ramdan Permadi setatus tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Namun Windi mengaku tidak pernah memberi terdakwa pesanan narkoba. Menurut Tupai saat itu terdakwa ada meminta tapi tidak diberikan,” jelas Tomi dalam persidangan.

Sementara, saksi Agung mengatakan saat penangkapan dirinya berada di rumah terdakwa karena sedang memperbaiki motor terdakwa.

“Setau saya terdakwa Andre oknum PNS seorang guru SMP di Bintan dan memiliki seorang istri yang bekerja sebagai dokter disalah satu rumah sakit di Kijang Kabupaten Bintan,” terangnya dalam persidangan terbuka untuk umum.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi ketua Majelis menutup persidangan dan Sidang ditunda pekan depan dalam agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.