
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Sejumlah warga yang melintasi perbatasan Tanjungpinang dan Bintan mengeluh sejak ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tiga hari yang lalu.
Pasalmya, para warga yang melintasi dari arah Kabupaten Bintan menuju Kota Tanjungpinang atau sebaliknya wajib mengantongi surat rapid test Antigen dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Salah satu pekerja bangunan di wilayah Toapaya, Anto mengakui sangat keberatan dengan peraturan baru saat melewati posko PPKM di wilayah itu.
Ia mengungkapkan harus mengantongi surat antigen yang nilainya tidak sebanding dengan gaji perhari.
Anto pun memilih tidak bekerja, meski ia sangat membutuhkan penghasilan uang untuk menutupi kebutuhan keluarga.
“Ya bagaimana mau kerja? Gaji Cuma Rp 120 ribu. Bayar antigen Rp 150 ribu. Masa harus minjam Rp 30 ribu lagi biar bisa kerja,” kata Anto dengan nada kecewa.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asman meminta pemerintah agar menggratiskan rapid antigen disaat sedang melakukan penyekatan.

Hal itu disampaikan setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa setiap melewati melalui Km. 15 baik itu dari Bintan atau Tanjungpinang diwajibkan menunjukkan surat sertifikat minimal dosis pertama dan surat rapid test.
“Tadi ada beberapa orang masyarakat yang menghubungi saya terkait masalah ini,” ujar Asman, dari Fraksi PDI perjuangan ini, Rabu (14/7/2021).
“Kasihan sama warga yang memang bekerja di Bintan, setiap hari bekerja, setiap hari juga harus bayar test antigen. Untuk itu kami dari DPRD Tanjungpinang meminta agar pemerintah dapat menggratiskan test rapid antigen,” lanjutnya.
Asman juga mengatakan, DPRD Kota Tanjungpinang sangat mendukung sepenuhnya kebijakan dari walikota untuk melaksanakan PPKM sesuai intrusi dari menteri.
Namun, Asman meminta pemerintah untuk tidak menyusahkan masyarakat Tanjungpinang yang ingin mencari nafkah di Bintan demi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jangan menyusahkan lagi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah ke bintan atau sebaliknya,” tegas Asman.