
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dalam menjalankan Intruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Pengetatan, Walikota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan Surat edaran nomor 433.1/975/6.1.01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Untuk itu, Rahma meminta seluruh masyarakat harus menunaikan dan melaksanakan surat edaran dari tanggal 8 hingga 20 Juli tersebut karena surat edaran tersebut berpacu pada Intruksi Mendagri secara langsung.
Dalam 12 hari kedepan ini Rahma meminta aktifitas seperti restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi hanya boleh bukanya hingga jam 5 sore saja.
“Dan Edaran seperti ini bukan hanya di Tanjungpinang, ini perintah dari pusat yang harus kami lanjutan dalam bentuk surat edaran yang harus kita sampaikan kepada kelompok-kelompok masyarakat,” kata Rahma, Kamis (8/7/2021).
Sementara, untuk perkantoran melakukan Work From Home 75% dan hanya boleh beraktifitas 25 % dari seluruh karyawannya. untuk syawalan akan dibuka 100% namun jam operasional di atur sampai jam 10 malam.
“Ini sesuai perintah dari Kemendagri,” ucap Rahma.
Selain itu, untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Pengetatan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang juga akan mendirikan posko-posko PPKM pengetatan di area tempat keramaian di Kota Tanjungpinang.
“Untuk memaksimalkan pelaksanaan ini maka ditempat-tempat keramaian tertentu akan ada posko-posko PPKM pengetatan,” tutur Rahma.
Posko ini juga akan di sesuaikam dengan titik kerumunan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Contohnya nanti ada di sepanjang ruas jalan yang ramai contoh Jl. Adi Sucipto, Jl. Raja Haji Fisabillah, Jl. Basuki rahmat. Jadi kita ada posko dan ini hasil rapat seluruh FKPD bersama tokoh masyarakat kita memaksimalkan 12 hari ini,” ucap Rahma.
Rahma mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu bergotong royong displin protokol kesehatan untuk keselamatan kota Tanjungpinang dan mematuhi aturan jam-jam yang telah diatur
“Patuhi aturan jam2 ini tentu sudah ada pertimbangan tentu ada sebab kalo kita gagal 12 hari ini kita bisa pastikan ada aturan lagi yang harus kita tunaikan, pilih mana yang mana hari ini kita tuntaskan atau nanti justru nanti lebih berat lagi,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak