TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan pelaksanaan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengetatan, di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang telah dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, Kapolres Tanjungpinang, Kajari Tanjungpinang, Jajaran TNI LAM, pengusaha swalayan, perbankan, RT/RW, perwakilan Kedai Kopi, MUI dan stakholder lainnya yang hadir.
Dalam PPKM pengetatan ini, Walikota Tanjungpinang tetap mengizinkan rumah ibadah untuk tetap buka, namun dengan kapasitas 25% serta wajib menjalankan protokol kesehatan.
“Rumah ibadah sama, jumlah yang boleh melaksanakan sebesar 25% kapasitas dan mewajibkan protokol kesehatan,” kata Rahma, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, aktifitas seperti restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi, ujar Rahma hanya boleh bukanya hingga jam 5 sore saja.
“Dan Edaran seperti ini bukan hanya di Tanjungpinang, ini perintah dari pusat yang harus kami lanjutan dalam bentuk surat edaran yang harus kita sampaikan kepada kelompok-kelompok masyarakat,” ucapnya.
Sementara, untuk perkantoran melakukan Work From Home 75% dan hanya boleh beraktifitas 25 % dari seluruh karyawannya. untuk syawalan akan dibuka 100% namun jam operasional di atur sampai jam 10 malam.
Pelaksanaan PPKM Pengetatan juga di fokuskan pada 11 Intruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli di Kota Tanjungpinang.
“Dari 43 kota yang ada di selurug indonesia salah satunya termasuk Kota Tanjungpinang artinya ini satu intruksi yang harus kita laksanakan. Kenapa kita termasuk 43 karena Covid Tanjungpinang sangat meningkat drastis,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak