Peserta Rapat Lakukan Test Antigen, Satu Orang Dinyatakan Positif

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATBerdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2021, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kota Tanjungpinang, melaksanakan rapat Pembahasan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang, di aula sultan badrun alamsyah, kantor Walikota, Kamis (8/7).

Rapat tersebut juga melibatkan seluruh unsur masyarakat mulai dari camat, LAM, MUI, FKUB, DMI, Forum RT/RW Kota Tanjungpinang, NU Kota Tanungpinang,
Badan Komunikasi Antar Gereja (BKAG), perwakilan komunitas kedai kopi, juga perwakilan pengusaha dan swalayan. Karena mengundang banyak orang, kepada peserta rapat dilakukan test antigen untuk memastikan peserta yang hadir mengikuti rapat dalam keadaan sehat.

Rapat membahas tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, dan Kota Tanjungpinang adalah salah satu kota yang diberlakukan pengetatan tersebut”, ucap Rahma.

Terkait hasil pemeriksaan test antigen yang dilakukan, terdapat 1 peserta rapat yang dinyatakan positif.

“Ada 1 orang undangan yang dinyatakan positif, dan segera dilakukan penanganan selanjutnya sesuai kondisi sesuai hasil pemeriksaan tim medis”, jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.