Puluhan Debitur Adukan Nasibnya ke DPRD Kota Batam

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATPuluhan debitur dari berbagai leasing yang tergabung dalam komunitas Rent Car Indonesia (RCI). Mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Batam, mereka menyesalkan tidak adanya opsi keringanan untuk pembayaran cicilannya, Rabu (23/06/2021).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Batam mendesak sejumlah lesing yang ada di Kota Batam agar membuka komunikasi dan mendegarkan keluhan debiturnya dari pengusaha rental mobil yang terdampak pandemi Covid-19.

Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi 1 DPRD Kota itu, puluhan orang pengusaha rental tersebut meminta kebijakan pihak leasing mengenai penangguhan pembayaran angsuran kredit ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

perwakilan DPC (RCI) sekaligus Ketua Gabungan Komunitas Rental Batam, Eri Okta menyampaikan, beban denda tunggakan ansuran yang diberikan oleh pihak leasing dirasa sangat memberatkannya ditengah pandemi saat ini.

Maka dari itu, pihaknya meminta dan berharap agar pihak leasing untuk bisa memberikan relaksasi yang sudah diajukannya secara baik-baik dan sesuai aturan yang ada.

“Kami minta penghapusan denda tunggakan selama pandemi Covid-19. Selain itu, adanya biaya-biaya eksternal yang timbul setelah masa pandemi Covid-19. Kerena ini sangat memberatkan kami para pengusaha rental,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2020, pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada masing-masing pihak leasing, namun tidak ada ditanggapi sehingga menimbulkan bunga yang lumayan cukup besar.

“Ini kita minta karena pandemi usaha kami sangat terdampak akibat pandemi. Kalau sebelum pandemi kita lancar-lancar saja tetapi begitu terjadi wabah pandemi Covid-19 kita malah di benturkan dengan pihak ketiga dan ini yang kita sesalkan saat ini,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya pernah didatangi oleh pihak ketiga (Debt Collector) untuk melakukan unit secara sepihak. Namun dia tetap mempertahankan unit kendaraan itu, sebab sudah lama dia membayar dicicilannya.

“Maka untuk mengantisipasi terjadinya benturan dengan pihak ketiga atau pihak leasing, makanya kami lebih memilih membawa permasalahan ini hingga hearing di Komisi I DPRD Kota Batam ini dengan harapan ada solusi yang baik,” imbuhnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, kepada perusahaan-perusahaan leasing atau finance yang ada di Kota Batam untuk tidak melakukan penarikan unit dari debiturnya sebelum adanya komunikasi antara kedua belah pihak.

Didalam aturan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa ada ketentuan-ketentuan dengan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penarikan.

“Jangan sampai pihak leasing menggunakan cara pihak ketiga untuk menakut-nakuti masyarakat dalam hal ini debiturnya. Apabila persoalan ini tidak selesai, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjut Budi, kondisi ekonomi saat ini tidak normal, pandemi Covid-19 masuk dalam kategori bencana non alam. Artinya, apa yang sudah di sepakati dalam sebuah perjanjian, tidak berlaku dalam konteks bencana non alam.

“Boleh diperkenankan untuk negosiasi kembali. Namun, dalam hal ini tidak terjadi, kalau terjadi negosiasi tidak mungkin sampai ke Komisi I DPRD Kota Batam. Oleh karena itu kita sepakati bersama untuk membuka ruang itu,” katanya.

Hal sebada juga di ungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, apalagi menggunakan pihak ketiga. Pasalnya, penarikan kendaraan dari pihak konsumen memiliki banyak syarat, salah satunya penetapan dari pengadilan negeri. Apabila syarat tak terpenuhi bisa disebut melanggar hukum.

“Penarikan kendaraan menjadi bahasan yang panjang dalam RDP karena banyak dikeluhkan para pengusaha rental mobil. Mereka juga merasa terancam dan ditakut-takuti. Syarat lainnya apabila dilakukan pihak ketiga, ketentuannya juga ada. Harus perusahaan dan memiliki sertifikasi termasuk orangnya. Apabila ada penarikan yang tak memenuhi persyaratan itu disebut penarikan ilegal,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.