TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta menanggapi soal kabar Partai Golkar yang telah menggugat hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Hendy mengaku tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh partai Golkar.
“Sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan yang dimaksud,” kata Hendy di kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (22/06).
Menurut Hendy, gugatan tersebut kemungkinan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.
“Kewenangan dari pengadilan lah itu yang ditentukan,” ujarnya.
Gugatan itu, kata Hendy, berpotensi akan mengambat jalannya pelantikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih Endang Abdullah.
“Kalo masalah menghambat itu nanti ada biasanya itu kan kita ada dalam gugatan itu kan ada permintaan misalnya dari pemohon tunda dulu itu keputusan sela biasanya yang intinya itu kewenangan dari pengadilan mengatakan itu ditunda. Apabila gugatan sudah masuk, pelantikan sudah ada, sifatnya membatalkan,” tuturnya.
Hendy menegaskan bahwa proses pemilihan itu dilakukan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku.
“Kami bekerja tidak ada tekanan dari pihak manapun juga kami bekerja sesuai prosedur,” ucapnya.
Sementara diwaktu berbeda, Endang Abdullah Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih mengaku telah mengetahui kabar gugatan tersebut dan memilih untuk mengikuti proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
“Tapi kalau memang ada masalah ini, saya pada prinsipnya menyerahkan mekanisme yang berlaku dan saya akan taat aturan,” kata Endang, Rabu (23/6/2021).
Endang juga menilai, adapun tahapan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah berjalan dengan baik sesuai prosedur dan aturan dari ketentuan hukum yang ada.
“Saya berfikirnya bahwa itu adalah fair dan berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme aturan. selama ini kami dari Gerindra sudah melaksanakan dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada, mulai dari aturan main tatib Pansus dan Panlih, semuanya bahkan sangat terbuka,” terangnya.
Tahap-tahap itu, ujar Endang, telah berlangsung dengan baik hingga pemilihan tanggal 10 Mei yang lalu, bila ada sanggahan telah diberikan waktu jeda oleh Panlih DPRD Kota Tanjungpinang.
“Jadi kalau pun ingin lakukan gugatan dimasa saat ini, biarlah itu menjadi hak politik mereka,” sebut Endang.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak