Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Imbau Warga Isolasi Mandiri di Hotel Lohass

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, Polres Tanjungpinang terus mengimbau masyarakat untuk menjalani karantina mandiri bagi yang terkonfirmas Covid-19, Jumat (18/06/2021).

Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang No.33 Tahun 2021 Tentang Pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan di kota Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, agar melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohas, Jl. Wisata Bahari km.23, Toapaya Asri Bintan.

Kasihumas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh Humas Polres Tanjungpinang di Hotel Lohas yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, diketahui bahwa masyarakat yang menjadi pasien Covid-19 yang melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohas menyampaikan bahwa mereka dalam keadaan baik.

“Salah satu pasien yang dikarantina juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut karena segala fasilitas, baik tenaga kesehatan, Obat/vitamin, sarana olahraga, serta Makanan dan Snack yang cukup,” terangnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando SH SIK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ynag ringan agar melaksanakan karantina terpadu di hotel Lohas dengan fasilitas lengkap yang telah disediakan oleh pemerintah kota Tanjungpinang.

“Harapannya, agar kita bersama mendukung program pemerintah, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang,” Kapolres.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.