
BINTAN | WARTA RAKYAT — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan audensi bersama warga dari Persatuan Keluarga Flores Kepri (PKF-Kepri), di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kampung Banjar Desa Gunung kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (10/06/2021) siang.
Dalam audensi tersebut, warga PKF-Kepri berharap kepada Komisi I DPRD Kepri yang membidangi pemerintahan dan hukum dapat membantu upaya penyelesaian persoalan ganti rugi bagi penggarap terhadap tanam tumbuh diatas lahan yg sudah mereka manfaatkan 20 tahun lebih antara penggarap dengan PT. Bintan Alumina Indonesia (PT.BAI) agar diselesaikan secara hukum.
Kamaruddin Ali mengatakan, perlu adanya rasa keadilan bagi penggarap, dan kasus ini perlu disampaikan kepada Gubernur Kepri agar ada jalan keluar dari permasalahan yang tengan dihadapi. Menurutnya, setidaknya ada perhatian dan kebijakan pemerintah provinsi sehingga ada tingkat kepuasan masyarakat.
“Tentunya kita mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, aspirasi akan kami tampung, dan diteruskan untuk mendapat rekomendasi dari ketua,” Ujar Kamaruddin Ali.
Setelah audensi dilakukan, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri bersama PKF-Kepri meninjau langsung ke lapangan terkait sengketa lahan yang digugat oleh warga PKF-KEPRI, tepatnya berada dekat area PT. BAI, Galang Batang, Bintan.
Turut hadir Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syafiq Ridho, S.Si, Anggota Komisi I DPRD Kepri Taufik, Kamaruddin Ali, S.H, Harlianto, S.Kom, M.M, di damping tim Advokad ketua PKF-Kepri, serta Tokoh Masyarakat yang mewakili PKF-Kepri.