Fraksi Golkar DPRD Kepri Dukung Pencabutan Ex-Officio Kepala BP Batam

Anggota DPRD Kepri, Teddy Jun Aksara
Anggota DPRD Kepri, Teddy Jun Aksara

BATAM | WARTA RAKYATFraksi Partai Golkar Provinsi Kepri mendukung penuh penolakan terkait jabatan ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh DPRD Provinsi Kepri yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 22 April 2021 yang lalu perihal jabatan Ex-officio Kepala BP Batam menjadi polemik di DPRD Provinsi Kepri.

Setelah mendapat penolakan dan klarifikasi keberatan hingga tudingan mall administrasi oleh Ketua hingga anggota fraksi dari Partai Nasdem di DPRD Provinsi Kepri, kini dukungan datang dari Fraksi Partai Golkar.

Teddy Jun Askara atau yang familier disapa TJA selaku Ketua Fraksi Partai Golkar Provinsi Kepri menyampaikan dukungan terbuka kepada Jumaga selaku Ketua DPRD Prov Kepri atas surat yang dilayangkan kepada Presiden R.I Bapak Jokowi pada 22 April 2021 yang lalu perihal pencabutan wewenang jabatan Walikota Batam selaku Ex-officio Kepala BP Batam.

Lebih lanjut TJA menyampaikan, bahwa dukungan Fraksi Partai Golkar kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri atas surat tersebut bukan karena HM Rudi tidak berasal dari Partai Golkar.

Tapi lebih untuk kemaslahatan rakyat secara luas dalam dimensi ekonomi yang harus dikedepankan.

Lebih lanjut TJA mengatakan, surat dari DPRD Provinsi Kepri yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kepri sangat berdasarkan fakta-fakta di lapangan mulai dari pantauan investasi dan loncatan ekonomi yang justru mundur.

Surat tersebut hasil dari mendengarkan aspirasi para pelaku usaha, yang mana seluruh Assosiasi dan Himpunan pengusaha bahkan sudah lebih dahulu menyurati Presiden R.I secara tegas menolak jabatan ex Officio Kepala BP Batam.

Ini pendapat para pengusaha. ”Clear bukan karena kepentingan partai tertentu. Maka saya atas nama Ketua Fraksi Partai Golkar Provinsi Kepri mendukung penuh bahkan akan mengawal aspirasi tersebut sampai goal,” ucap TJA.

Di ruang terpisah, menurut Rizki Faisal selaku anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga merupakan Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Kepri, mengatakan, bicara Badan Kawasan adalah bicara Wilayah Batam Bintan Karimun secara keseluruhan.

PP Nomor 41 Tahun 2021 juga sudah lahir yang fokusnya bicara pada tatanan kebijakan yang jauh lebih besar yakni tentang Penggabungan BP Kawasan Batam Bintan dan Karimun yang bertujuan untuk mempercepat loncatan ekonomi, bukan dimensi teritori Batam semata.

Lebih lanjut Rizki menyampaikan, jika targetnya mempercepat loncatan ekonomi sesuai cita-cita Presiden Jokowi maka untuk jabatan BP Kasawan Batam Bintan Karimun harus dipegang oleh figur-figur yang professional dan bisa mensinergikan tiga wilayah tersebut (Batam, Bintan, Karimun).

Bukan kebijakan yang terpisah-pisah, apalagi sampai melahirkan raja-raja kecil yang merasa kekuasaannya di daerah tak terbatas, lebih parah lagi jika dari figur politik.

”Hal ini penting saya sampaikan untuk menghindari gesekan-gesekan politik bahkan tumpang tindih kepentingan-kepentingan politik, bahkan bagi-bagi kue hasil kekuasaan secara tidak profesional,” ucapnya.

Ke depan, jika kekuasaan ex efficio sudah dicabut BP Batam harus mulai berbenah, mulai dari target dan telaah kerja agar tidak tumpang tindih.

Mau jadi pengusaha atau mau melahirkan dan mendorong pengusaha untuk lahir, targetnya harus berubah dari sekedar angka-angka perolehan untuk tambahan devisa menjadi angka-angka investasi.

”Ini penting agar BP Batam tidak kehilangan arah seperti saat ini. Harusnya mendorong lahirnya investasi dari berbagai pengusaha malah ribut dan kucing-kucingan dengan pengusaha,” tutup Rizki Faisal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.