
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial VS tersangka kasus terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6/2021) pagi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra didampingi Kassubag Humas IPTU Suprihadi menjelaskan berawal pada bulan Maret 2019 saudara DW mengatakan kepada anak pelapor bernama YZ bahwa tantenya saudari VS bisa memasukkan seseorang untuk ke jenjang pendidikan IPDN.
Setelah itu tersangka dan korban melakukan pertemuan di dekat cafe Jalan Basuki Rahmat. Saat itu tersangka meyakinkan pelapor bisa masuk IPDN.
“Setelah melakukan pertemuan beberapa kali pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 9 pagi, di Jln DI Panjaitan Km 7 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta kepada VS agar dapat menguruskan anak pelapor masuk pendidikan IPDN,” ujarnya.
Kasatreskrim AKP Rio menjelaskan sekitar bulan Mei 2019 lalau anak pelapor mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan dinyatakan tidak lulus. Kemudian pelapor memberi tahu kepada VS.
“Lalu VS pun berkata nanti bisa lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung,” jelas Rio.
Lanjutnya, setelah itu pelapor dan anak pelapor berangkat ke kampus IPDN Jatinangor dan menunggu VS di kantin kampus IPDN dengan tujuan menunggu arahan dari VS.
“Kemudian VS mengatakan untuk saat ini tidak bisa masuk, tapi tunggu saja pada saat siswa setelah mengikuti pendidikan dasar di Akpol dan setelah kembali ke barak kita sisipkan,” ucapnya.
Kemudian, kata AKP Rio, anak pelapor mengikuti arahan VS hingga sampai dua bulan kemudian anak pelapor tidak kunjung masuk.
Lantas pelapor menghubungi VS dan mengatakan akan mengembalikan uang kepada pelapor.
Pada Bulan November 2019 tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 100 Juta kepada pelapor. Sebulan kemudian yakni Desember 2019 tersangka menyerahkan cek Bank Mandiri Tanjungpinang An PT KAP dengan nilai Rp 200 Juta, namun saat di kliring cek tersebut kosong.
“Dari hasil penyidikan tersangka VS mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 300 juta dari pihak pelapor untuk pengurusan IPDN An YZ (anak pelapor),” sebutnya.
“Tersangka VS mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 60 Juta kepada pengajar dan Kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN An inisial A. Dan uang sebesar Rp 200 Juta kepada dosen dan Kabag IPDN An Inisial Z. Sedangkan sisanya digunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, ujar Kasat, berupa satu lembar kwitansi asli senilai Rp 300 juta untuk pengurusan masuk IPDN An YZ, satu lembar cek asli Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang No HY 963427 Tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp 200 Juta An PT KAP.
Kasat menyampaikan, pelapor telah beberapa kali meminta kepada tersangka agar mengembalikan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh tersangka.
“Total uang yang telah diserahkan oleh terlapor VS kepada pelapor adalah sebesar Rp 190 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 110 juta sampai saat sekarang ini tidak ada kepastian atau itikad baik dari terlapor “VS” untuk mengembalikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak