
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang warga berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tanjungpinang dan Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ipda Ivan Wira Hardiyanto, di Mapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 WIB pihaknya menerima laporan masyarakat.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 WIB melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah Jl. Hanjoyo Putro.
“Saat diamankan pelaku mengaku bernama (P). Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah satu buah kotak rokok yang berisikan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Dari tangannya juga diamankan satu unit Hp,” ungkap Iptu Suprihadi.
Kemudian, lanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka P (47) yang diketahui seorang laki-laki, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dan mengamankan AS di sebuah perumahan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah dan berhasil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening.

“Barang- barang tersebut diakui miliknya. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Suprihadi.
Ia mengatakan dari tangan tersangka P ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat 0,30 gram, satu unit HP, satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari tangan tersangka AS (42) seorang swasta dan juga pernah dihukum kasus narkoba ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0.26 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu unit HP, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik bening.
Iptu Suprihadi juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urine bahwa kedua tersangka dinyatakan positif sabu.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak