
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Warga Kelurahan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan akhirnya menerima Hotel Lohass yang berada di jalan Kawal dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga yang terpapar Covid-19 tidak bergejala.
Salah seorang perwakilan Pemuda Toapaya Asri, Gebry Mulyandi mengungkapkan setelah melakukan mediasi bersama pihak Pemgerintah Kota Tanjungpinang, pihak Lohass, Dandim 0315 dan Polres Bintan, warga Toapaya Asri menerima keputusan Walikota Tanjungpinang.
“Setelah kita sudah mediasi dan hasilnya telah kita terima bersama-sama,” ujar Gebry.
Menurut Gebry, awalnya tujuan penolakan dilakukan agar warga setempat diberikan pemahaman atau sosialisasi terlebih dahulu untuk menghindari dampak buruk di wilayah Toapaya Asri.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, lanjut Gebry, maka kekhawatiran warga terkait penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi oleh petugas kesehatan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang
“Sebenarnya inilah harapan kami dari awal adanya sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, karena jika ada apa-apa yang terlebih dahulu terdampak adalah kami masyarakat sekitar,” ucapnya.
“Untuk sementara disampaikan bahwa nantinya para petugas kesehatan akan menerapkan isolasi mandiri secara ketat terhadap para pasien, agar tidak keluar dari lokasi karantina,” ujarnya.
Selain itu Gebry juga berharap agar petugas kesehatan dapat menerapkan protokol kesehatan yang aman dan ketat untuk mengatasi limbah bekas penanganan pasien.
“Dan memperhatikan limbah dari bekas penanganan pasien yang terpapar Covid di sana,” pungkasnya

Diketahui, sebelumnya warga setempat menolak keras Hotel Lohass dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga Tanjungpinang yang terpapar positif Covid-19 tidak bergejala.
Penolakan diungkapkan melalui pemasangan spanduk penolakan dan mendatangi petugas di wilayah hotel yang akan dijadilan lokasi isolasi mandiri.
Seorang perwakilan Pemuda Toapaya Asri, Gebry Mulyandi mengatakan, pihaknya menolak keras pemanfaatan Hotel Lohass sebagai tempat karantina pasien Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Kami selaku pemuda beserta masyarakat Kecamatan Toapaya khususnya warga Toapaya Asri menolak tegas. Selain bertentangan dengan Perwako yang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang, hal ini juga mengkhawatirkan masyarakat setempat, terkait dampak penyebaran virus tersebut,” kata Gebry, Sabtu (22/5/2021).
Gebry juga menjelaskan dalam Perwako Kota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, pada ketentuan umum jelas dibunyikan bahwa yang dimaksud wilayah isolasi adalah Kota Tanjungpinang sedangkan pada kenyataannya yang dijadikan tempat isolasi adalah Hotel Lohass yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.
“Sedangkan dalam penerapannya Pemko Tanjungpinang, pihak Hotel Lohass dan Satgas Covid-19 lainnya belum ada melakukan konfirmasi atau penjelasan kepada masyarakat terkait hal itu. Bahkan setelah dikonfirmasi pihak Pemkab Bintan melalui Lurah dan Camat pun tidak tahu mengenai akan dijadikannya Hotel Lohass sebagai tempat karantina pasien Covid-19,” turupnya.
Sebelumnya dikabarkan media ini terhitung mulai Sabtu Tanggal 22 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menetapkan Hotel Lohass yang berada di Jalan Kawal Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien covid-19. Sebelumnya pasien isolasi mandiri berada di gedung LPMP km.16.
Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi corona virus disease 2019 (covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, yang telah ditandatangani Walikota Tanjungpinang, pada Selasa, 18 Mei 2021 kemaren.
Berdasarkan Perwako tersebut pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah.
Sedangakan pasien tanpa gejala dapat juga melakukan isolasi mandiri di rumah dengan kewajiban memenuhi syarat yaitu ruang isolasi memiliki ventilasi, cahaya, dan sirkulasi udara yang memadai.
Selain itu memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela secara berkala, alat makan sendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun, pakaian yang telah dipakai dimasukkan ke dalam plastik tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki