Pemkab Lingga Hentikan Pertambangan Tanpa Izin di Singkep Barat

Tampak rombongan Pemkab Lingga sedang mengecek lokasi
Tampak rombongan Pemkab Lingga sedang mengecek lokasi aktifitas pertambangan di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat.

LINGGA | WARTA RAKYATPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melakukan pengecekkan lokasi aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha, setelah mengecek dan turun langsung, Pemkab Lingga resmi menghentikan serta menutup seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan secara resmi di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (21/5/21).

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Lingga Abdul Hamid mengatakan pihaknya bersama tim terpadu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Kesbang Pol, Camat Singkep Barat dan mantan Bupati Lingga, Alias Wello mendatangi aktivitas tambang untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan seluruh administrasi pertambangan yang mereka miliki.

“Tim terpadu turun ke Desa Tinjol Singkep Barat guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh administrasi kegiatan pertambangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.

Abdul Hamid mengungkapkan saat di lokasi menemukan seseorang yang bernama Yopi dan mengaku sebagai koordinator lapangan dengan menyodorkan surat izin pertambangan (SIUP) PT Yeyen Bintan Pratama (YBP), ketika ditanya siapa penanggung jawab kegiatan ini, katanya Ridwan dan Budi Susanto.

“Setelah SIUP yang disodorkan diperiksa, kedua nama yang disebutkan tidak tertera didalam struktur pengurus sebagai penanggung jawab maupu direksi dari PT YBP,” bebernya.

Akhirnya tim memutuskan dengan berbagai pertimbangan dan alasan keamanan dan kenyamanan menghentikan sementara seluruh aktifitas pertambangan yang mereka lakukan sampai seluruh kelengkapan perizinan dapat mereka perlihatkan, tegasnya.

Abdul Hamid juga mengungkapkan sebelumnya tim juga telah berkoordinasi dengan dinas esdm Kepri guna menelusuri kelengkapan persyaratan pertambangan milik PT YBP, ternyata ada beberapa persyaratan pertambangan seperti persetujuan RKAB dan persetujuan KTT yang belum dipenuhi oleh pihak YBP sehingga mereka belum di izinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Ada beberapa administrasi yang belum lengkap oleh karena itu PT YBP belum diperkenankan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.