BATAM | WARTA RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Taba Iskandar menyoroti polemik tentang Ex Officio yang dinilai telah lari dari substansi.
Pasalnya, setelah terprogram dalam UU cipta kerja dan turunannya, yakni PP 41/ 2021. Dan konsekwensi dari penyatuan/ integrasi BBK. Sudah dipastikan tidak ada lagi jabatan ex officio Kepala BP Batam.
Karena sesuai dengan PP tersebut akan adan integrasi BBK (Batam, Bintan, Karimun), Badan Pengusahaan (BP) akan dihendel menjadi kawasan Free Trade Zone( FTZ),” ungkap Taba kepada media ini melalui media WhatsApp, Jumat (14/5) sore.
Selain itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Kepri ini, Di PP 41 sudah diatur dengan jelas dan tegas kepala BP adalah profesional.”Polemik dan perdebatan yang terjadi malah cenderung bermuatan politis. Bukan ekonomi dan investasi,” sebutnya.
Untuk itu, Taba meminta agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian Republik Indonesia segera membahas dan menyelesaikan semua regulasi yang berkaitan dengan integrasi BBK.
“Seharusnya Kemenko perekonomian bekerja lebih cepat dan tanggap terhadap masalah ini,” tegasnya.