
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kabupaten Bintan turun kelapangan melakukan verifikasi fisik aset-aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang berada di Wilayah Kota Tanjungpinang.
Sebanyak 8 Aset yang dilakukan verifikasi fisik pada Kamis (6/5/2021), diantaranya Kantor Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kepri Jln Basuki Rahmat, Gedung Bintan Expo Center Jln Ahmad Yani, Gedung Serbaguna Asrama Haji, Kantor Kesbangpol Kab Bintan, Disdukcapil Kab Bintan, Gedung Farmasi dan Rumdis, Kantor Bappeda Kab Bintan dan Kantor Dewan Koperasi Indonesia yang berada samping Kantor BPBD Kota Tanjungpinang, Jln Ahmad Yani.
Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) yang merupakan juga Kepala Tim Penyelesaian Penyerahan Aset, Bob Sulistian melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan kegiatan verifikasi fisik selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada Hari Senin, (10/5/2021) pukul 09.00 Wib.
“Hari ini Kamis, tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 09.00 ada beberapa aset yang telah kita lakukan verifikasi fisik hari sudah sekitar 8 aset. insyaallah kelanjutannya akan kita lanjutkan tanggal 9 hari senin pukul 09.00 Wib,” terang Bambang.

Bambang juga menambahkan, dalam verfikasi fisik tidak mengalami kendala apapun, karena pihak Pemko Tanjungpinang maupun pihak Pemkab Bintan telah memiliki i’tikad baik untuk penyelesaian penyerahan aset ini.

“Insyaallah dalam proses pengecekan kondisi fisik bangunan tidak mengalami kendala apapun, memang dari pihak Pemko Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sama-sama memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan terkait masalah aset ini,” pungkas Bambang.
Turut Hadir dalam verifikasi 8 aset hari ini, dari pihak kejaksaan, Kasi Datun selaku ketua tim Bob Sulistian, Kasi Barang Bukti Pery Ritonga, Kasi Intel, Bambang Heri Purwanto, sementara dari pihak pemko staff pak Yuswandi BPKAD, dan pihak Bintan dihadiri pak sugito Kabid BPKAD Bintan terkait permasalahan aset.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki