
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mewajibkan masyarakat yang ingin mudik lokal dalam Provinsi untuk melengkapi syarat negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test antigen atau Genose.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kepri, T.S Arif Fadillah, Kamis (29/4/2021).
“Mulai tanggal 6-17 Mei, semua pelaku perjalanan di wilayah Kepri kita minta memakai antigen atau Genose,” katanya.
Arif menuturkan, pemberlakuan syarat rapid test antigen atau Genose itu merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka positif Covid-19 di Kepri dan akan mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei bulan depan.
Bahkan, Pemprov Kepri telah meminta Pelindo untuk bekerjasama dengan Kimia Farma untuk mendukung kebijakan itu.
“Kita sudah minta Pelindo untuk bekerjasama dengan Kimia Farma,” ujarnya.
Ia menambahkan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan merevisi Surat Edaran Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas empat jam wajib negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test antigen dalam kurun waktu 3×24 jam atau Genose dengan kurun waktu 2×24 jam.
“Kita akan membuat edaran karena kondisi positif Covid-19 semakin meningkat. Kita doa aja menjelang tanggal 6 ini kembali teduh,” tambahnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki