TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang lanjutan sangketa informasi publik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Sholikin terkait permohonan data rincian dana publikasi tahun anggaran 2019.
Sidang berlangsung, di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Selasa (20/4/2021).
Sidang Ajudikasi dengan agenda pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Jazuli, didampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari ini, menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang selaku Temohon, dengan Sholikin yang mengatasnamakan warga Tanjungpinang sebagai pemohon.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Susilo mengatakan, sebelumnya telah melakukan mediasi kepada Sholikin, namun mediasi tersebut tidak berhasil, sehingga hari ini di gelar sidang pengajuan pembuktian di Komisi Informasi Kepri.
“Dalam sidang yang digelar tadi, Majelis hakim mempertanyakan alasan adanya aduan itu kepada pemohon dan termohon,” kata Susilo.
Dalam sidang, pemohon Sholikin juga sempat mempertanyakan kepada dinas kominfo soal alasan menerapkan sistem wajib terverifikasi dalam kerjasama media.
“Bahwa kerjasama publikasi boleh diberikan kepada media yang terverifikasi, berdasarkan Juknis dari Kementerian Kominfo yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 8 Tahun 2019, kerjasama publikasi ada syarat terverifikasi Dewan Pers, minimal Administrasi. Ini bukan peraturan dari Dewan Pers, melainkan dari Kementerian Kominfo,” tegasnya.
Untuk pembuktian nanti, komisi informasi akan mendatangi kantor dinas kominfo untuk melihat pembuktian Surat Perintah Membayar (SPM) anggaran APBD publikasi 2019, salinan seluruh perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa publikasi, serta Surat Perintah Pencairan Belanja Jasa Publikasi menggunakan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019.
”Komisi informasi mengagendakan berkunjung ke kantor dinas kominfo pada Selasa (27/4). Sementara, untuk kesimpulan para pihak dimasukkan ke panitra pada 18 s.d. 21 Mei 2021,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner, Jazuli menanyakan beberapa pertanyaan terkait korelasi terhadap informasi yang dimohonkan, kenapa yang diminta hanya dana publikasi di tahun 2019, data yang di dapat mau diapakan, status pekerjaaan secara spesifik, hingga apakah pernah mengajukan kerja sama publikasi ke pemko Tanjungpinang.
Sholikin pun menjawab, bahwa dasar permintaan data rincian/penjabaran dari masing-masing pos dana publikasi tahun anggaran 2019, baik APBD Murni maupun APBD perubahan itu, karena adanya keluhan dari rekan-rekan wartawan kepadanya, terkait transparasi dana publikasi pada setiap media yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang.
Ketika ditanya, apakah Sholikin termasuk bagian dari media itu, ia menjawab, tidak ingin digiring bahwa pernah mengajukan kerja sama publikasi ke Dinas Kominfo.
“Dasar saya, karena ada keluhan dari rekan-rekan media, makanya kita minta informasi itu. Saya pengen tahu dana publikasi APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019 sebesar RP2,4 miliar secara terinci. Pengalokasiannya ke media-media mana saja,” ucapnya.
Ia mengakui, data kisaran dana publikasi itu, didapatkan dari laman tanjungpinangkota.go.id dan sirup.lkpp.co.id. Pada laman sirup.lkpp.co.id, disitu tercantum pada Sub Item Rp 1,4 M di dana publikasi, kemudian tercantum dana publikasi senilai Rp1,14. Total keseluruhan dana publikasi mencapai Rp2,4 miliar.
“Itu hanya lampiran global saja, yang saya inginkan itu penjabarannya setiap penggunaanya. Sebab, dari rekan-rekan media, ada yang dapat dan ada yang tidak dapat kerja sama publikasi di Dinas Kominfo,” pungkas dia.
Dalam sidang tersebut, Sholikin juga menanyakan landasan dan hukum dari dinas kominfo, kenapa persyaratan kerja sama seperti, perusahaan harus yang masih berlaku dan yang ditandatangani pimpinanan perusahaan/kartu uji kompetensi wartawan (UKW) dan terverifikasi oleh dewan pers.
“Ini yang perlu kita pertanyakan, landasan dan dasar hukumnya apa bahwa harus memiliki kartu uji kompetensi wartawan dan terverifikasi dewan pers,” sebutnya.
Ada lima item informasi yang diminta oleh pihak pemohon yakni salinan seluruh Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Jasa Publikasi pada APBD Murni dan APBD-Perubahan tahun 2019, salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Belanja Jasa Publikasi menggunakan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019.
Kemudian, salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) penggunaan Jasa Publikasi menggunakan APBD murni dan APBD Perubahan tahun 2019, salinan seluruh Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa anggaran jasa publikasi pada APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019, dan salinan Syarat Kerjasama Jasa Publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang.