TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang sedang ditangani.
Kali ini seorang saksi dilakukan pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
“Hari ini saksi yang diperiksa atas nama Ribin selaku Komisaris PT. Nata Aryanta Parama,” kata Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK.
Ali Fikri menyampaikan, yang bersangkutan adalah saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan penggeledahan sejumlah tempat di Tanjungpinang dan Bintan, serta Batam terkait masalah tersebut.