TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Indonesia belum terbebas dari pandemi Virus Corona. Hal ini kemudian membuat pemerintah pusat secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut sama seperti yang diterapkan pada tahun lalu.
Mendapat arahan dari pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau juga dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Meski Pemprov melarang mudik, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Said Arif Fadillah memastikan tidak akan menghentikan perjalanan kapal domestik selama hari raya lebaran.
“Kita akan jalankan kapal Domestik, karena kalo tidak jalan mati ekonomi nanti, jadi kita tadi sudah diskusi satgas dan dinas perhubungan meminta kepada izin kementerian perhubungan kapal tetap jalan,” kata Arif saat hadir mengikuti Video Conference Rapat Koordinasi Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Daerah, Rabu (14/4/2021) sore.
Walau aktifitas kapal domestik berjalan Pemprov akan membatasi volume masyarakat naik kapal domestik hingga 50% dengan catatan melampirkan surat izin dan penumpang domestik diwajibkan untuk membawa surat tes genose negatif Covid-19.
“Kalau balek kampung kan berarti mudik kalo mudik ya gak usah, tapi kalo bergerak begini hari ini ke Batam sore balek, tidak bawa apa-apa itu kita maklumi,” ucap Arif.
Nantinya, Arif juga mengatakan terkait larangan mudik ini, Pemprov akan membuat surat edaran dari Gubernur Kepulauan Riau untuk memperjelas larangan mudik bagi masyarakat yang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Nanti dalam waktu dekat ini, Pemprov akan keluarkan surat edaran dari Gubernur,” tutupnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki