TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dachlan meminta pemilik tempat hiburan malam (THM) di daerah itu menghormati bulan Ramadhan dengan membatasi jam operasional.
“Kita berharap kesadaran pemilik THM untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah selama Ramadhan,” kata Dachlan di Tanjungpinang, Rabu (7/4).
Menilik kebijakan beberapa daerah di Kepri yang membatasi jam operasional THM saat Ramadhan.
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, dan tentunya didasari berbagai pertimbangan aspek.
Dia tak menampik tentu bukan perkara mudah bagi pemerintah daerah untuk menutup total operasional THM selama Ramadhan, mengingat situasi pandemi COVID-19 saat ini menyebabkan perekonomian masyarakat terpuruk.
“Apalagi bagi ada pekerja yang sudah berkeluarga, kasihan juga kalau ditutup total. Intinya, saling menghormati saja antarumat beragama,” ujarnya.
Selain itu, katanya, THM harus tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan selama beroperasi, sebab pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Politikus NasDem ini menyarankan satgas dan pihak terkait gencar razia protokol kesehatan DI tempat-tempat hiburan guna mencegah munculnya klaster baru COVID-19.
“Kalau kedapatan melanggar, kenakan sanksi tegas,” ujar dia.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan pihaknya telah membuat draf edaran peraturan wali kota terkait pengaturan jam operasional THM, rumah makan dan sejenisnya pada bulan Ramadhan 1442 H.
Pemerintah Kota sudah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk menyatukan persepsi dan pertimbangan terkait kebijakan tersebut.
“Secara administrasi memang sebagai suatu keputusan wali kota. Tapi, tentu ini harus dimusywarahkan sehingga pelaksanaannya nanti bisa dikawal bersama,” ujar Rahma.
Rahma menyampaikan untuk (operasional) hiburan malam, mall, kedai kopi, kafe, jadi kita tutup malam sampai jam 9.30 saja, habis itu tidak ada aktifitas sama sekali.
Pihaknya turut meminta komitmen semuanya untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.