Isi Kekosongan Kepsek, Disdik Buka Seleksi Melalui Diklat

Tampak Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang kembali membuka seleksi calon Kepala Sekolah melalui pendidikan dan pelatihan kepada guru sekolah tingkat SD dan SMP Kota Tanjungpinang.

Adapun jumlah guru yang mengikuti diklat calon Kepala Sekolah terdiri dari 2 guru dari tingkat TK/PAUD, 21 guru dari tingkat SD dan 10 guru dari SMP.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinnag, Mulia Wiwin mengatakan Diklat calon kepada sekolah dilakukan mengingat masih ada beberapa sekolah tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP yang masih kekosongan kepala sekolah.

“Diklat ini merupakan syarat menjadi kepala sekolah, karena saat ini masih ada sekolah yang kekosongan Kepsek karena kepsek sebelumnya pensiun,” pungkasnya pada Rabu (7/4).

Kata dia, tidak semua guru bisa mengukuti Diklat calon Kepala Sekolah tersebut. Artinya hanya guru yang sudah pernah menjadi Wakil Kepala Sekolah dan Golongan III C yang bisa mengikuti seleksi untuk menjadi Kepala Sekolah.

Walikota Tanjungpinang, Rahma

Dengan begitu, setiap peserta wajib mengikuti tahapan Diklat selama 6 bulan. Sementara, untuk Diklat tatap muka di gelar mulai tanggal 7 hingga 12 Maret mendatang dengan pola pendidikan dan pelatihan 300 jam pembelajaran.

“Diklat ini memakan waktu 6 bulan. Untuk tatap muka hari ini mereka wajib menyelesaikan 300 jam pembelajaran,” terangnya.

Untuk itu, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS dalam tahapan seleksi calon Kepala sekolah.

” Kita Harapkan mereka yang lulus pada Diklat ini mereka yang lulus bisa kita rekomendasikan sebagai Kepala Sekolah,” tutupnya.

Sementara, Walikota Tanjungpinang menyambut baik Diklat Calon Kepala Sekolah TK SD SMP tersebut, karena diklat ini sebagai pemenuhan 8 syarat menjadi Kepal Sekolah

Alhamdulillah hari ini kita laksanakan pelatihan diklat, calon kepala sekolah TK SD SMP, mudah-mudahan ini dapat menambah 8 syarat yang harus penuhi untuk menjadi calon kepala sekolah,” kata Rahma.

Rahma juga mengatakan diklat ini betul-betul harus di manfaatkan dan diikuti dengan bersungguh sungguh karena tentu ini jadi syarat untuk harus mereka miliki sebelum memiliki jabatan sebagai kepala sekolah.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.