
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4/2021). Salah satu saksi yang diperiksa itu termasuk ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018. Pemeriksaan saksi itu disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Hari ini ada lima saksi yang diperiksa penyidik,” kata Ali Fikri.
Ada pun lima saksi yang diperiksa adalah;
1. Alfeni Harmi selakuStaf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
2. Yurioskandar selaku Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan
3. Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021
4. Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016
5. Restauli Pensiunan PN. (*)