Nekat Sikat Uang Majikan Untuk Judi Online, Karyawan Bakso Idola Diciduk Polsek TPI Timur

Pelaku yang diamankan
Hardi Pelaku yang diamankan, Polsek Tanjungpinang Timur

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Hardi Saputra alias Hardi (20), karyawan Bakso Idola Jalan RH Fisabilillah, Batu 8, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang diciduk Tim Macan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Hardi ditangkap karena mencuri uang majikannya, Senin (22/3/2021).

Hardi diketahui mencuri uang sebanyak Rp7 juta milik majikannya Agus Riyanto di dalam kamarnya. Uang yang dicuri itu disimpan di dalam lemari.

“Uang Rp2 juta disimpan dalam dompet dan Rp5 juta lagi disimpan dalam celengan,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin didampangi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Sidiq Amin, Senin (29/3/2021).

Tak terima dengan kejadian itu korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

“Pelaku mengambil uangnya saat majikannya mengambil wudhu hendak salat subuh. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Sultan Mahmud. Kemudian pelaku pun langsung diamankan guna diperiksa lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk judi online,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses