TNI AL Tangkap Dua Penyeludup Narkoba 4 Kg dari Malaysia

Danlantamal IV saat merilis penangkapan dua pelaku, Kamis (25/3/2021).

BATAM | WARTA RAKYAT – Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil menangkap dua pelaku diduga kurir penyeludupan narkoba di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/3/2021).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 4 kilogram.

Komandan Lantamal IV Laksma TNI Indarto Budiarto yang didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, dan BNN Kota Batam menyampaikan, pelaku penyeludup narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Untuk kronologi penangkapan pelaku, Danlantamal IV mengatakan, pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB tim dari Lanal Batam menangkap dua orang dengan inisial M (39) dan K (37) di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro bersama 4 bungkus paket sabu seberat kurang lebih 4 Kg.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal untuk dilakukan proses hukum,” Danlantamal IV di Mako Lanal Batam, Kamis (25/3/2021).

“Pengagalan penyeludupan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Lanal Batam dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan serta penyekatan yang melibatkan KAL Pulau Nipah dan Sea Rider,” lanjutnya.

Menyikapi penangkapan tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K dalam keterangan terpisah di Jakarta mengatakan, penangkapan dua pelaku yang membawa narkoba jenis sabu di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro merupakan bentuk kerja sama petugas dan masyarakat yang memberikan informasi di lapangan.

“Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti sebagai upaya untuk mencegah keluar masuknya barang haram melalui perairan di Wilayah Kerja Koarmada I.”

“Kita berharap dengan kehadiran patroli dan melakukan pengawasan di perairan khususnya perairan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika ini, para pelaku akan mengurungkan niat pelaku untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” ujar Panglima Koarmada I.

Terhadap dua orang pelaku dengan inisial ‘M’ (39) dan ‘K’ (37) beserta barang bukti berupa 4 bungkus paket Sabu seberat kurang lebih 4 Kg selanjutnya diserahkan BNN untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.