TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Iwan Sofandi (42) dan Raden Ahmad Suryadi (31) pelaku pencurian sepeda motor tak berkutik saat diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (22/3/2021) malam.
Penangkapan pelaku ini disampaikan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Kedua pelaku itu ditangkap karena mencuri sepeda motor sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi BP 3607 FW milik korban atas nama Shaiful Hartono (22).
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” kata AKP Rio, Selasa (23/3/2021) malam.
Disampaikannya, pelaku mencuri sepeda motor korban pada 23 Januari 2021. Saat itu korban tidak mengunci stang sepeda motornya saat diparkiran.
“Motornya hilang di rumah pacar korban pada Subuh, jadi pas bangun mau pulang ke rumah, motor tak ada lagi,” katanya.
Korban yang tidak terima dengan kehilangan sepeda motor itu langsung melapor ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan terkait keberadaan motor korban, anggota langsung mengecek ke lokasi dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.