TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Oknum anggota polisi berinisial KIN (26) yang bertugas di Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Senin (22/3/21) sore.
Lanjutnya, oknum polisi tersebut diamankan bersama rekannya berinisial RRR (28) di Mall Pelayanan Publik, Batam Center, Batam, Jumat (19/3) sekira pukul 23.45 Wib lalu.
Selain diamankan oknum polisi bersama rekannya itu, juga diamankan satu paket sabu seberat 102 gram.
Informasi didapatkan, barang haram tersebut akan diserahkan ke IK, salah satu narapidana yang berada di Lapas Tanjungpinang.
“Oknum polisi itu menjadi perantara atau kurir dari peredaran narkoba, yang ada di Tanjungpinang dan lingkungan Lapas,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di Mapolres Tanjungpinang.
AKBP Fernando juga mengatakan pihaknya tidak pernah menutupi apabila ada anggotan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, setiap hari Selasa telah dilakukan apel untuk selalu mengingatkan anggota agar tidak bermain dengan narkoba.
“Setiap hari Selasa dari sejak saya berdinas disini, saya selalu menyampaikan kepada anggota jangan bermain dengan yang namanya narkoba,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsekuensi anggota polisi yang terlibat narkoba bisa dipecat dan dipidana.
“Sesuai instruksi Kapolri Itu harus dilaksanakan dan dijalankan,” pungkasnya.