
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menciduk tiga pelaku di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Tanjungpinang, Jumat-Sabtu (12-13/3/2021) pekan lalu. Ketiga pelaku yang ditangkap karena kepemilikan narkotika, yakni berinisial JS, M dan A.
Penangkapan para pelaku itu dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (15/3/2021).
“Memang benar kita mungungkap tiga kasus kurang dari 24 jam, ketiga pelaku ini positif narkob,” kata AKP Ronny.
Disampaikannya, untuk pelaku pertama yang diringkus adalah inisial JS di Jalan Ir. Sutami, barang bukti yang diamankan delapan paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor 2.05 gram. Selanjutnya, pelaku M ditangkap di Jl R.H Fisabilillah Kota Tanjungpinang dengan barang bukti satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu denganberat bruto 0,88 gram.
“Pelaku terakhir yang ditangkap inisial A di Jalan WR Suratman, dari tangan pelaku diamankan satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram,” kata dia.
Dari pengakuan para pelaku barang haram itu diperoleh dari seseorang. “Asal barangnya masi DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana
penjara paling singkat lima tahun.