TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna, Kamis, (8/3/2021).
Salah satu agenda yang diparipurnakan ialah Laporan Akhir Badan Anggaran terhadap LHP BPK-RI tentang efektivitas dan kepatuhan penangan covid-19 Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.
Dalam paripurna tersebut laporan akhir badan anggaran dibacakan oleh juru bicara banggar, Raden Hari Tjahyono.
Beragam sorotan terhadap LHP tersebut, salah satunya masalah gaji tenaga medis. Untuk itu hal ini mendapat perhatian dari Taba Iskandar (Anggota Komisi I DPRD Kepri) yang juga Anggota Banggar.
“Catatan Banggar DPRD, Seharusnya cleaning service dan tenaga medis yang lain-lain itu tetap dapat bantuan. Karena dia juga kan terlibat tetapi bukan menggunakan uang yang dari Kementrian Kesehatan. Harus diambilkan dari APBD dari dana covid-19. Catatan kita itu dalam LHP. Jadi ada kesalahan administrasi disini,” tutur Taba.
Kemudian mantan pimpinan DPRD Batam ini juga menyoroti terkait belanja laptop di RSUD Raja Ahmad Tabib karena hal ini membuat terjadinya kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
“Untuk masalah laptop setelah dilakukan pembahasan di banggar dari uang 65 juta itu tidak ada kejanggalan dari Standar Satuan Harga (SSH) dan lain sebagainya yang bermasalah uang itu kan uang penanganan covid mengapa dibelikan laptop, disini ada kesalahan pengambilan kebijakan,” ucapnya.
“Kalau memang laptop perlu harusnya laptop itu diusulkan di APBD Bukan Ngambil Dana Covid inikan menunjukkan kelemahan dari sisi perencanaan penggunaan anggaran untuk itu catatan kita di tegur Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) harus mendapatkan teguran tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” pungkas Taba.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang ditemui usai paripurna DPRD Kepri (Kamis,4/3/21) terkait sanksi kesalahan pengambilan kebijakan oleh Direktur RSUD RAT mengatakan akan memberikan teguran kepada Direktur Rumah Sakit Tersebut.
“Kita akan tegur Direkturnya” tutur ansar.