Banmus Jadwalkan Pelantikan PAW Alm. Muhammad Arif, 10 Maret Ini

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, Ismiyati.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, Ismiyati.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang sudah menjadwalkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Muhammad Arif, kepada Nasrul dari fraksi PKS.

Hal ini di katakan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, Ismiyati.

Ismiyati yang merupakan juga Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi PKS mengatakan seluruh proses administrasi mulai dari Verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga SK dari Gubernur Kepri terkait PAW sudah keluar dari Pemprov Kepri.

“Sudah selesai semua syarat administrasi dan sudah dijadwalkan di DPRD Kota Tanjungpinang,” katanya saat di konfirmasi, Senin (8/3/2021) siang.

Nantinya pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Alm. Muhammad Arif kepada Nasrul dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Maret 2021.

“InsyaAllah sesuai jadwal banmus tanggal 10 ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Pasca meninggalnya Muhammad Arif pada Jumat 1 Januari 2021 lalu, hingga kini satu kursi dari Fraksi PKS di DPRD Kota Tanjungpinang masih kosong.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tanjungpinang, Ismiyati mengatakan saat ini Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 masih dalam tahap proses.

“Administrasi-nya sudah sampai di KPU Kota Tanjungpinang,” Kata Ismiyati saat ditemui di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (26/1) pagi.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari KPU Tanjugpinang untuk pengganti Muhammad Arif.

Menurut Ismiyati, berdasarkan kalkulasi perolehan suara saat Pemilihan Legislatif Tahun 2019 lalu, Nasrul merupakan pemilik suara terbanyak kedua setelah Muhammad Arif.

“Penggantinya pak Nasrul yang memperoleh suara terbesar kedua setelah almarhum, kita menunggu KPU melakukan penetapannya, baru diserahkan ke Gubernur,” ujarnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.