Guru Honorer Keluhkan Rekrutmen P3K, Komisi I DPRD Tanjungpinang akan Surati Kementerian PAN RB

Rapat Dengar Pendapat Antara Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan bersama Komisi I DPRD Tanjungpinang, Dinas Pendidikan dan BKPSDM
Rapat Dengar Pendapat Antara Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan bersama Komisi I DPRD Tanjungpinang, Dinas Pendidikan dan BKPSDM

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perkumpulan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Paguyuban Guru Honorer Taman Kanak-Kanak (PGHTK) Kota Tanjungpinang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir serta didampingi Agus Candra Wijaya, Dicky Novalino, dan Hendy Amerta.

RDP membahas tentang permasalahan yang dihadapi Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Tenaga Kependidikan PGHTK tentang persyaratan dan persiapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Catur, salah satu peserta rapat yang notabene guru pengajar honorer olahraga di SD 003 Tanjungpinang Timur menyampaikan keluhannya terkait persyaratan pendidikan S1 untuk mengikuti P3K.

“Disini saya hanya sampai Diploma II khususnya pendidikan Olahraga, saya mengajar sebagai guru olahraga jadi terganjal hanya persyaratan kualifikasi pendidikan tersebut,” kata Catur, seorang guru honorer yang sudah mengabdi hampir 15 tahun sejak 15 Juli 2006, namun akan terkendala karena Catur memiliki pendidikan Diploma II, Selasa (2/3/2021),

Catur juga mengungkapkan bukan hanya dirinya yang mengalami keluhan soal persyaratan penerimaan P3K, akan tetapi sesama guru honorer lainnya juga merasakan hal yang sama.

Foto bersama setelah Rapat Dengar Pendapat

Untuk itu Catur berharap dan memohon agar Komisi I DPRD Tanjungpinang, Dinas Pendidikan dan BPKSDM Kota Tanjungpinang dapat mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN) untuk memberikan keringanan dalam hal persyaratan penerimaan P3K.

“Mohon kiranya ada persyaratan khusus bagi saya dan teman-teman saya yang kualifikasi pendidikannya tidak memenuhi syarat di P3K,” ungkap Catur.

Pada kesempatan itu BKPSDM menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), salah satunya yaitu memiliki Ijazah S1 dan sertifikasi sebagai pengajar.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengungkapkan pada prinsipnya Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dan BKPSDM sudah mengacu dengan apa yang di persyaratkan oleh Kementerian PAN RB.

Meski demikian, ujar Fathir, pihaknya akan menyurati Kementerian PAN RB terkait keluhan Catur yang sudah mengabdi kurang lebih 15 tahun mengajar dan guru honerer lainnya yang tidak menyandang pendidikan S1 agar dapat mengikuti P3K ini.

“Kami akan memberikan surat resmi ke KEMENPAN RB sehingga suara-suara bapak ini, bisa kami suarakan ke pusat, dalam 2 minggu kedepan, akam kami bawa langsung sehingga nanti apa yang kami kerjakan nampak progresnya kedepan akan hal ini,” tandasnya.

Pewarta : Ilham
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.