
BINTAN | WARTA RAKYAT — Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah berkas sebagai barang bukti yang berada di Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, M. Saleh H.Umar mengakui adanya pengambilan barang bukti yang telah dibawa tim penyidik KPK.
Pengambilan barang bukti itu berasal dari ruang dirinya dan ruang anggota 2.
“Tadi, pengambilan barang bukti diruang saya dan di ruang Anggota 2,” sebut Saleh.
M. Saleh juga mengungkapkan pengambilan barang bukti terkait berkas dari tahun 2016 hingga 2019.
Berkas tersebut terkait masalah minuman akohol (Mikol) dan rokok.
“Masalah mikol dan rokok,” ungkapnya.
Dilihat dari pantauan awak media, saat keluar kantor BP Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Tim Penyidik KPK membawa barang bukti dengan memakai 3 dus dan 1 koper.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor BP Kawasan Bintan, di Jalan Raya Tanjung Uban, Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Bintan (1/3/2021).
Penyidik KPK datang dengan tiga mobil dikawal oleh polisi bersenjata lengkap. Mereka langsung masuk ke dalam ruangan perizinan BP Kawasan Bintan.
Kedatangan penyidik KPK untuk mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Ischak selaku Satpam BP Kawasan Bintan membenarkan penyidik KPK datang ke tempat kerjanya.
“Sekitar lima orang tadi, datangnya sekitar pukul 08.30 WIB” kata Ischak.
Ischak mengaku tidak mengetahui ruang apa saja yang digeledah.
“Nggak tahu apa kegiatan di dalam,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang berada di Pulau Bintaan dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa di Mapolres Tanjungpinang baru-baru ini. (*)
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki