Dipanggil Jaksa Tak Datang, Tersangka Yudi Ramdani Terancam Dijemput Paksa

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Tersangka Yudi Ramdani tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Senin (22/2/2021). Ia dikabarkan mendadak sakit diare.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama.

Diketahui,  Yudi Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019.

Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pukul 11.00 WIB kami dapat surat pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa tersangka Yudi Ramdani lagi sakit diare akut,” kata Rakatama.

Dengan begitu, kata dia, penyidik masih menunggu kesehatan tersangka selama tiga hari ke depan untuk melayangkan pemanggilan kedua.

Disampaikannya, dalam menuntaskan kasus ini penyidik telah memiliki kewenangan baik penyitaan, penggeledahan mau pun penahanan.

“Kalau tak datang lagi atau tidak kooperatif, nanti kita akan tentukan sikap untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” tutup Rakatama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.