
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Tim Gabungan dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, dan BPBD Kota Tanjungpinang melakukan penertiban penegakan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020.
“Kita kembali melakukan penertiban atau penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, ini fase kedua, fase pertama di lakukan pada tahun 2020, dan 2021 kita mulai hari ini sampai 3 bulan kedepannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Adapun titik sisir hari yang dilakukan, kata Yani ada dua tempat, didepan Yonmarinir dan di depan Pomal, Tepi Laut Tanjungpinang.
“Sasaran kita masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dengan benar yang hanya digantung, menutup dagu itu tidak benar,” ungkap Yani.
Yani menerangkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker masih dikenai sanksi administatif dan sosial.
“Sanksi administratif dendanya masyarakat Rp50 ribu perorang, kalo tempat usaha Rp150 ribu, sanksi sosial berupa kerja sosial,” tutur Yani.

Yani juga menjelaskan jika masyarakat Tanjungpinang sebelumnya sudah terjaring melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker yang sudah terdata fase pertama tahun 2020 maka akan dikenakan denda 2 kali lipat sanksi adminsitartif.
“Kita mempunyai data misalnya melanggar pada fase pertama tahun 2020, jika tetap melanggar di fase kedua maka dikenakan 2 kali lipat jadi Rp 100 ribu perorang,” ucap Yani.
Yani menyampaikan, tujuan dilakukan penegakan displin agar masyarakat mematuhi terhadap protokol kesehatan.
“Tujuan kita ini, memberikan pembinaan saja karena masyarakat kurang mematuhi protokol kesehatan, dengan adanya sanksi ini kita harapkan memiliki dampak daya untuk disiplin masyarakat akan prokotol kesehatan,” ucap Yani.
Nantinya, denda administratif pelanggaran protokol kesehatan ini akan di setorkan langsung ke rekening kas daerah.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki