Merasa Dirugikan, Andi Cori Laporkan Direksi PT.Syanur ke Polisi

Andi Cori Patahuddin
Andi Cori Patahuddin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Andi Cori Patahuddin membuat laporan polisi karena merasa dirugikan oleh kuasa direksi PT. Syanur, BS.

Andi Cori Patahuddin mendatangi Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan polisi pada pukul 10.00 WIB.

“Hari saya membuat laporan polisi karena dirugikan oleh BS sebagai kuasa direksi PT. Syahnur,” kata Andi Cori, Selasa (16/2/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Andi menceritakan, awalnya PT Syanur pada tahun 2020 bulan mei yang lalu mengajukan pengusulan Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DPJL) pasca tambang PT. Syanur di Tanjung Moco.

“Dan pada bulan Agustus tahun 2020 mereka ketemu sama kita, meminta untuk melakukan pembiayaan untuk pencairan dana DPJL ini,” ungkap Andi Cori.

Akan hal tersebut, Andi mengatakan bantuan ini murni bantuan pribadinya ke BS.

Dalam proses itu BS mengatakan ke Andi bahwa dana bantuan itu untuk pembayaran mendapatkan rekomendasi ke Kawasan FTZ.

“Bergulir lah dana bantuan Rp.15 juta pertama, yang kedua untuk biaya konsultan lingkungan,” ungkap Andi.

Seiring waktu berjalannya proses tersebut, didapati Andi Cori pada awal tahun dana DPJL pasca tambang tersebut sudah cair.

Namun, lanjutnya, hingga Andi Cori menegur BS dana tersebut belum juga dikembalikan kepada Andi Cori.

“Tidak usah yang muluk-muluklah, kembalikan saja yang di pinjam ke saya ternyata tak juga di kembalikan, hanya diantar uang recehan, padahal yang mereka pinjam puluhan,” kesal Andi.

Oleh sebab itu, Andi Cori melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian

“Akan hal tersebut, saya melaporkan kepolisian bahwa saya merasa tertipu oleh BS sebagai kuasa direksi PT. Syanur, jadi hari ini saya sudah putuskan hubungan dengan BS,” pungkas Andi Cori.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.